masukkan script iklan disini
![]() |
| Ilustrasi penyelundup sabu-sabu ditangkap.(dok./jjpn.com) |
Jjnews.co.id, TARAKAN
– seorang oknum polisi berinisial Brigpol MA diamankan saat berupaya
menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 488 gram di Bandara Juwata pada
kamis (27/2) sekitar pukul 11.15 Wita.
Penangkapan oknum polisi yang bertugas di polda Maluku ini
ketika hendak berangkat ke Makassar menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor
penerbangan JT-675.
Berdasarkan identitas diri yang ditemukan pada pelaku menyubutkan
bahwa MA kelahiran Siro Sori Amalatu pada 22 Maret 1985.
Pelaku merupakan warga jalan Wolter Monginsidi jalan Wolter
Monginsidi Halong RT 02 RW 06 Kelurahan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon,
Maluku.
Data yang diperoleh dari petugas Bandara Tarakan dengan
kronologi Kejadian sekitar pukul 11.30 Wita, Brigpol MA tiba di ruang
keberangkatan domestik pemeriksaan X-Ray di SCP 1.
Pada pukul 11.35 Wita yang bersangkutan check in untuk
penerbangan menuju Makassar menggunakan Pesawat JT 675 Rute
Tarakan-Balikpapan-Makassar. Sekitar pukul 11:50 Wita, Brigpol MA chek in
dengan masuk pemeriksaan X-Ray Cabin/SCP2 (ruang tunggu) sambil menunjukkan
boarding pass kepada petugas Avsec Bandara.
Melalui X-ray cabin, petugas SCP 2 bernama Rusdi mendeteksi
dalam tas barang bawaannya dicurigai seperti sabu-sabu yang dikemaskan dalam
bungkus kacang garuda (pilus). Kemudian ia diminta mengeluarkan benda tersebut
dan dilakukan pemeriksaan secara manual.
Sekitar pukul 11.55 Wita, Rusdi petugas Avsec Bandara Juwata
Tarakan menyampaikan kepada rekannya bernama Abdul yang bertugas sebagai body
search di SCP 2 ruang tunggu meminta Brigpol MA mengeluarkan barang yang
dicurigai, namun barang lain yang dikeluarkan.
Secara tiba-tiba Brigpol MA lari keluar dan meninggalkan
barang bawaannya sehingga Avsec bernama Rusdi berteriak supaya oknum polisi ini
ditangkap. Pukul 12.15 WITA, Brigpol MA berhasil ditangkap petugas BKO Lanud
Anang Busra, Peltu Indra dan Avesc Bandara di X-Ray SCP 1.
Selanjutnya dibawa ke kantor Gedung Keamanan Bandara Juwata
Tarakan untuk dilakukan pengembangan. Barang bukti yang disit petugas Bandara
Juwara Tarakan berupa uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 56 lembar, selembar
uang pecahan Rp100.000, Kartu ATM BRI dan BNI, telepon seluler Android merek
Samsung dan satu bungkus sabu-sabu seberat 488 gram.(sint)
