masukkan script iklan disini
![]() |
| Kantor CV Tri Manunggal Jaya.(dok./detik.com) |
Jjnews.co.id - Kriminal Dua orang ditetapkan jadi tersangka kasus
investasi penggemukan sapi bodong di Ponorogo, jumlah korban yang melapor pun
juga bertambah. Kedua tersangka adalah Hadi Suwito sebagai pemilik CV Tri Manunggal Jaya (TMJ)
dan bendahara Arie Setiawan.
"Kami menetapkan HS dan AS ini
sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif berupa penggemukan sapi perah,
mereka bertindak selaku pemilik dan bendahara dari CV TMJ," tutur Kapolres
Ponorogo AKBP Arief Fitrianto.
Arief mengatakan modus para tersangka
menawarkan kepada masyarakat secara door to door investasi penggemukan sapi
perah dengan sistem paket. Satu paket seharga Rp 17,6 juta ditambah
administrasi menjadi Rp 19 juta per satu ekor sapi.
Menurutnya, iming-iming tersebut
menggiurkan masyarakat ditambah penjelasan dari tersangka jika CV ini ada
subsidi dari pemerintah sehingga harga sapi lebih murah.
Disinggung soal keuntungan, lanjut Arief,
korban mendapat uang dari investor lain yang diputar oleh perusahaan. Sehingga
korban tertarik karena mendapat untung.
Arief menambahkan, pada awal kasus ini ada
7 orang yang melapor. Kini pelapor bertambah menjadi 14 orang korban. Arief
mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan kasus penipuan
investasi penggemukan sapi bodong, bisa datang dan melapor ke Polres Ponorogo.Terkait uang para korban, menurut Arief, uang digunakan untuk membeli aset perusahaan berupa kantor dan tanah yang ada di Ponorogo.
"Kami jerat dengan pasal penipuan dan
penggelapan 378 dan 372 dengan ancaman 4 tahun penjara, jika nanti ada unsur
pencucian uang akan kita kejar ke pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU)," pungkas Arief.(sint)
