masukkan script iklan disini
Ilustrasi maling.(dok./vivanews.com) |
Jjnews.co.id - Bosan dengan penghasilan sebagai sopir bajaj yang tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarganya, seorang pemuda nekat jadi jambret.
Pria
berinisial RS (27), warga Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat yang
sehari-harinya berprofesi sebagai sopir bajaj ini tertangkap Tim Buser Polsek
Metro Menteng, usai menjambret sebuah ponsel milik pejalan kaki, di Jalan Wahid
Hasyim Menteng, Jakarta Pusat.
"Saya yang ambil handphonenya, rekan saya yang bawa
motor," kata RS, saat menjalani pemeriksaan polisi di Polsek Metro
Menteng, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.
Bersama rekannya AZY (24), warga Kembang Sepatu, Senen, Jakarta
Pusat pelaku RS kerap melancarkan aksi penjambretan di wilayah hukum Jakarta
Pusat, menggunakan sepeda motor Vario miliknya.
"Sudah
4 kali, di sekitar Tugu Tani, Sawah Besar dan Wahid Hasyim," ujarnya.
Pria
berbadan tambun itu sesekali meringis kesakitan, karena wajahnya lebam akibat
aksi pengeroyokan massa yang menangkapnya.
Diakui
RS, meski hasil yang didapat dari penjualan barang curian bisa melebihi
penghasilannya sebagai sopir bajaj, namun RS mengaku menyesal telah melakukan
tindak kejahatan dan menghidupi keluarganya dari uang haram.
"Nyesel,
Pak. Saya malu sama keluarga saya," paparnya lirih.
Kanit
Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Menteng, Kompol Gozali Luhulima
mengatakan, bahwa kedua pelaku diringkus Tim Buser usai mendapat laporan
masyarakat saat patroli wilayah.
"Pelaku
berhasil kami tangkap di kawasan Kali Pasir, Cikini, Menteng Jakarta Pusat saat
akan melarikan diri," kata Gozali.
Dikatakannya,
modus pelaku adalah berkeliling di kawasan Menteng dengan menggunakan sepeda
motor jenis matic, yang plat nomor belakangnya tidak terpasang. Setelah melihat
ada pengguna jalan yang sedang memainkan ponsel dipinggir jalan, pelaku
langsung beraksi.
"Modusnya,
si pelaku mencari mangsa para pejalan kaki yang lengah, saat memainkan
handphone dipinggir jalan," tambah Gozali.
Pelaku
dikenakan pasal 363 KUHP, tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam
hukuman 7 tahun penjara.
Saat
ini, pelaku beserta barang bukti kendaraan yang digunakan melakukan aksi
kejahatan diamankan di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.(Sint)