masukkan script iklan disini
Jjnews.co.id Jakarta- Komisi
II DPR resmi memutuskan pengganti Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. Dalam
rapat internal, diputuskan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti
Komisioner KPU yang ditangkap KPK itu
.
Proses
setelah ini, DPR segera mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi
agar bisa diproses pergantian anggota KPU.
"Hari ini kami kirim surat ke pimpinan, saya kira pimpinan
besok paling lama bisa kirim ke Setneg," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli
Kurnia usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Pengganti
Wahyu diputuskan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan,
anggota KPU yang ditunjuk sebagai pengganti yang mendapat peringkat delapan
pada fit and proper test pemilihan sebelumnya.
Nama
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sendiri berada di posisi kedelapan dengan 21
suara. Tepat di bawah Arief Budiman dengan 30 suara.
DPR
berharap pengganti Wahyu dapat menjaga integritas. Sebab, Wahyu diganti karena
tersandung kasus korupsi.
"Kami
berharap seluruh anggota KPU yang kemarin Pak Arief dan kawan-kawan, terutama
Pak Raka Sandi yang pertama ini ya hati-hati. Integritas itu harus tetap
terjaga gitu ya, mari sama-sama kita bangun lagi pemulihan citra dari
KPU," ujar Doli.
Sebelumnya, Komisioner KPU
Wahyu Setiawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Wahyu pun
mengaku akan segera mengundurkan diri dari KPU.
"Dengan
saya telah ditetapkan sebagai tersangka maka dalam waktu segera saya akan
mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu dalam surat terbuka
yang diserahkan ke wartawan ketika dia resmi ditahan oleh KPK pada Jumat
(10/1/2020).
Dia
juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia serta seluruh jajaran KPU. Wahyu
mengaku kasus yang menjeratnya ini adalah masalah pribadi.
"Ini
murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang
dilakukan KPK. Insyaallah sebagai warga negara, saya menghormati proses hukum
dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagai mana mestinya," ucap
Wahyu saat keluar dari gedung KPK.
Dalam
kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio
Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota
Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg)
dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta.
Wahyu
dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan
Saeful sebagai tersangka pemberi suap.
Pemberian
suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu
(PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin
Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg
lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu
Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan
Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. ( dod )