masukkan script iklan disini
Djarot Syaiful Hidayat : membahas soal pelaksanaan pemilu |
Jjnews.co.id, politik- Anggota
Komisi II Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, pihaknya sedang membahas lebih
dalam terkait pelaksanaan pemilu. Hal tersebut berkaitan dengan
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa, pemilihan presiden dan
wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama
lain.
"Ini
kan lagi dilaksanakan pembahasan secara menyeluruh di Komisi II, termasuk
opsi-opsi itu dan itu kita hargai aspek keserentakan," kata dia, ditemui,
di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Menurut dia, ada sejumlah opsi terkait
pelaksanaan pemilu serentak. Salah satunya pemilihan
legislatif akan tetap berlangsung serentak. Hanya saja dipisahkan antara level
nasional dan level daerah.
"Misalkan
pemilu nasional terlebih dahulu DPR DPD dan presiden kemudian pemilu provinsi
regional (kabupaten/kota) dipisah dengan waktu yang berbeda. Itu menjadi opsi.
Yang saya pikir bisa," jelas dia.
Mantan
Gubernur DKI Jakarta ini pun menegaskan, hal penting yang menjadi pertimbangan,
yakni jangan sampai pelaksana pemilu serentak malah menimbulkan dampak negatif.
Seperti pemilu lalu yang bahkan sampai merenggut korban jiwa.
"Yang
kita jaga adalah jangan sampai merepotkan seperti kemarin, yang banyak korban,
menimbulkan banyak korban jiwa dan kerumitan ya," ungkapnya.
"Tentang
keserentakan kita setuju. Misalnya pemilu bisa dipisah antara tadi, presiden
dilakukan bersama sama dengan DPR dan DPD. Kemudian dalam waktu berikutnya
dilakukan pemilu di tingkat lokal. Baik itu melalui pemilihan DPRD provinsi
maupun DPRD kabupaten/kota. Itu salah satu opsi," tandasnya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli
Kurnia mengatakan, pihaknya akan menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal
keserentakan Pilpres dan Pileg dalam penyusunan perubahan Undang-Undang Pemilu.
Hal tersebut merupakan wujud kepatuhan pada aturan yang lebih tinggi.
"Kita
menghargai putusan MK, apalagi putusan itu yang kemarin di judicial review itu
kan Undang-Undang Dasar 1945. Sikap kami kami akan sebagai manusia Indonesia
tentu kita punya komitmen untuk taat pada UUD 1945 dan Pancasila," kata
dia.
Meskipun
demikian, tentu pihaknya akan mempelajari detil-detil dalam putusan MK
tersebut. "Kita lihat apakah memang putusan MK itu sudah bisa dipastikan
untuk tidak lagi bisa membuat ada peluang untuk pemisahan antara pilpres dan
pileg. Misalnya soal waktu waktunya, apakah terjemahan dari serentak itu di
tahun yang sama, itu yang kami lagi mau kaji. Kami akan pelajari hasil putusan
MK detilnya seperti apa," urai dia.
"Tapi
prinsipnya karena putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan UUD 1945
memang hormati dan itu akan menjadi prinsip yang akan kami pakai dalam
penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu," imbuh dia.
Wakil
Ketua Umum Partai Golkar ini mengakui, jika menoleh ke belakang, maka pihaknya
sempat menyodorkan alternatif agar pilpres dan pileg dipisah. Hal tersebut
berdasarkan kajian yang dilakukan Golkar.
Adapun
alasan yang melatarbelakangi usulan itu, terkait dengan pelaksanaan pemilu
serentak pada 2019 lalu yang menimbulkan sejumlah ekses negatif.
"Tadinya
kita membuat satu alternatif (pilpres dan pileg dipisah)," tutur Doli.
Namun
dia menegaskan, karena putusan MK sudah keluar, maka pihak akan patuh dan
melaksanakannya.
"Kemarin
sudah upaya judicial review lagi tapi putusannya tetap serentak itu nanti akan
menjadi pertimbangan utama kami karena itu kan konstitusi," tandasnya. (
Dod )