-->

Iklan Atas JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed

Penegakkan Hukum Ketenagakerjaan (UU)
4/ 5 stars - "Penegakkan Hukum Ketenagakerjaan (UU)" Sidang Tindak Pidana Ringan(Tipiring) PT DGI, Kamis (12/3/2020). (dok./kompas.com) Berita Kubar – Direktur Bina Penegakan...

Penegakkan Hukum Ketenagakerjaan (UU)


masukkan script iklan disini
Sidang Tindak Pidana Ringan(Tipiring) PT DGI, Kamis (12/3/2020).(dok./kompas.com)


Berita Kubar – Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Iswadi Hari mengatakan, hukum represif yustisia dijalankan untuk menegakkan aturan, dan member efek jera pada pengusaha yang melanggar Undang-Udangan (UU) Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendahulukan penegakkan hukum preventif edukatif dan preventif baru represif yustisia. Bila dua cara tersebut tidak diindahkan, baru refresif yustisia dijalankan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Salah satu perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan adalah PT DGI.

DGI terbukti tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) sehingga melanggar pasal 108 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut peraturan tersebut pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh sekurang-kurangnya 10 orang, wajib membuat PP yang berlaku setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Terkait hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi kepada tersangka Direktur PT DGI, HMD, berupa denda Rp 5 juta, atau hukuman kurungan 1 bulan penjara.

Sanksi dijatuhkan saat sidang dengan berkas perkara No.1/Tipiring/II/2020, PPNS-Naker, perihal sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) PT DGI.

Iswan pun berharap, dengan begitu para pengusaha tidak mengulangi kesalahannya.

“Harapannya pengusaha bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan, kata Iswandi, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (16/3/2020).

masukkan script iklan disini

Yang Baru JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed

Lihat semua

Populer Minggu ini JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed