masukkan script iklan disini
Sidang Tindak Pidana Ringan(Tipiring) PT DGI, Kamis (12/3/2020).(dok./kompas.com) |
Berita Kubar – Direktur
Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Iswadi Hari mengatakan, hukum represif
yustisia dijalankan untuk menegakkan aturan, dan member efek jera pada
pengusaha yang melanggar Undang-Udangan (UU) Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendahulukan
penegakkan hukum preventif edukatif dan preventif baru represif yustisia. Bila dua
cara tersebut tidak diindahkan, baru refresif yustisia dijalankan, Jakarta,
Kamis (12/3/2020).
Salah satu perusahaan yang melanggar peraturan
perundang-undangan Ketenagakerjaan adalah PT DGI.
DGI terbukti tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP)
sehingga melanggar pasal 108 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Menurut peraturan tersebut pengusaha yang mempekerjakan
pekerja atau buruh sekurang-kurangnya 10 orang, wajib membuat PP yang berlaku
setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Terkait hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II
Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi kepada tersangka Direktur PT DGI, HMD, berupa
denda Rp 5 juta, atau hukuman kurungan 1 bulan penjara.
Sanksi dijatuhkan saat sidang dengan berkas perkara
No.1/Tipiring/II/2020, PPNS-Naker, perihal sidang Tindakan Pidana Ringan
(Tipiring) PT DGI.
Iswan pun berharap, dengan begitu para pengusaha tidak
mengulangi kesalahannya.
“Harapannya pengusaha bisa taat kepada peraturan
ketenagakerjaan, kata Iswandi, seperti dalam keterangan tertulis yang
Kompas.com terima, Senin (16/3/2020).