maling yang ambil uang pemprov Rp1,6.(dok./vivanews.co,)
Jjnews.co.id –
Mejelis hakim pengadilan negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada empat
terdakwa kasus pencurian uang, BPKAD Pemerintah Provinsi Sumut senilai Rp 1,6
miliar dengan kurungan penjara selama 5 tahun.
Keempat terdakwa itu, adalah Niko Demos Sihombing, Musa Hardianto
Sihombing, Indra Nababan dan Niksar Sitorus.
”Memeriksa dan mengadili keempat
terdakwa dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun kurungan penjara,” sebut Majelis
Hakim di PN Mendan, Senin petang 2 Maret 2020.
Atas putusan tersebut, keempat terdakwa tidak didampingi
kuasa hukum dan jaksa Penuntut Umum (JPU), Rambo Sinurat menyatakan
pikir-pikir.
Vonis tersebut diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan
JPU, yang menuntut para terdakwa bervariasi, yakni Niko Demos Sihombing dituntut
dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Musa Hardianto Sihombing dan
Indra Haposan Nababan dituntut masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara serta
Niksar Sitorus dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.
Dalam dakwa JPU, uang milik Pemprov Sumut hilang senilai Rp
1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019.
Kejadian bermula saat pembantu
Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga
kerja honorer Badan keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Indrawan Ginting mengambil
uang dari bank sumut.
Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di
halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali kekantor dan
meninggalakan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp 1,6 miliar raib.
Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa, 24
September 2019, lalu. Polisi menangkap empat pelaku pencurian uqng senilai Rp
1,6 miliar tersebut. Sementara itu masih ada dua pelaku buron. (sint)
|