-->

Iklan Atas JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed

PAN Menilai Baik Usulan PKS, Tentang Raperda ketahanan keluarga
4/ 5 stars - "PAN Menilai Baik Usulan PKS, Tentang Raperda ketahanan keluarga" Raperda ketahanan keluarga ( ilustrasi ) Jjnews.co.id Medan-  Fraksi PAN DPRD Sumatera Utara (sumut) menilai PKS punya niat baik usul Ra...

PAN Menilai Baik Usulan PKS, Tentang Raperda ketahanan keluarga


masukkan script iklan disini
Raperda ketahanan keluarga ( ilustrasi )

Jjnews.co.id Medan- 
Fraksi PAN DPRD Sumatera Utara (sumut) menilai PKS punya niat baik usul Raperda Ketahanan Keluarga.

Ranperda itu dinilai bisa mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi.

"Bagi kita itu sebenarnya cukup penting untuk diterbitkan di daerah. Keluarga itu kan unit terkecil dari kelompok sosial masyarakat yang harus dijaga. Jadi kalau keluarga kuat, masyarakat akan bagus. Memang, filosofi ketahanan keluarga itu diambil dari isu-isu yang ada di tingkat masyarakat. Misal, maraknya perceraian, perkawinan muda, kekerasan di rumah tangga, fisik, psikis, itu banyak di masyarakat,," ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Sumu Hendra Cipta, Kamis (5/3/2020).

Dia mengatakan PAN belum melihat detail draf usulan Ranperda tersebut. Namun, dia menyebut Ranperda itu bakal mengikuti UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Hendra meminta Ranperda Ketahanan Keluarga juga memperhatikan kearifan lokal. Dia menilai Ranperda ini tidak akan mengintervensi kehidupan privat seseorang.

"Sebenarnya bukan pengaturan ranah privat. Itu hanya membentengi agar keluarga diberikan edukasi. Ranperda ini bukan mencampuri urusan pribadi sebuah keluarga. Tapi mengatur bagaimana, edukasi kepada keluarga yang sudah ada dan calon keluarga yang mau berumah tangga," tuturnya.

Sementara, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sumut, Zainuddin Purba, mengatakan fraksinya belum memiliki sikap resmi terkait usulan PKS tersebut. Apalagi, katanya, ranperda itu belum masuk ke dalam prolegda.

"Pada saat itu anggota Fraksi PKS memang sangat ngotot agar rancangan peraturan daerah tentang Ketahanan Keluarga ini dimasukkan. Tetapi karena proses masuknya ranperda yang diusulkan PKS ini sudah melewati mekanisme, tahapan, sehingga Ranperda Ketahanan Keluarga ini belum bisa diterima oleh Bapemperda DPRD Sumatera Utara. Nanti kita lihat pada saat pembahasan atau perekrutan Ranperda tahap berikutnya. Begitulah keputusan rapat kami pada masa itu," ucap Zainuddin.

Secara pribadi, kata Zainuddin, dirinya menilai Ranperda ini sebaiknya menunggu pembahasan RUU Ketahanan keluarga selesai dibahas. Meski demikian, dia menilai bisa saja Ranperda diusulkan dengan dasar UU 52/2009.

"Sebagai Sekretaris Fraksi Golkar, baiknya RUU Ketahanan Keluarga selesai dulu dibahas di pusat, baru bisa kita terima turunannya. Tapi ada satu rujukan menjadi acuan ranperda ini yaitu UU nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga," ucapnya.

PKS Sumut Usul Ranperda Ketahanan Keluarga, PAN Oke-Golkar Minta Tunggu
Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 05 Mar 2020 10:07 WIB
Polemik RUU Ketahanan Keluarga: Dari Tumpang-tindih Sampai Langgar Hukum Internasional.

Secara pribadi, kata Zainuddin, dirinya menilai Ranperda ini sebaiknya menunggu pembahasan RUU Ketahanan keluarga selesai dibahas. Meski demikian, dia menilai bisa saja Ranperda diusulkan dengan dasar UU 52/2009.

"Sebagai Sekretaris Fraksi Golkar, baiknya RUU Ketahanan Keluarga selesai dulu dibahas di pusat, baru bisa kita terima turunannya. Tapi ada satu rujukan menjadi acuan ranperda ini yaitu UU nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga," ucapnya.

PKS Sumut Ajukan Ranperda Ketahanan Keluarga, Isi Ikuti RUU yang Jadi Polemik
Sebelumnya, Fraksi PKS DPRD Sumut mengajukan ranperda Ketahanan Keluarga. Isi Ranperda Ketahanan Keluarga ini bakal didasarkan pada RUU Ketahanan Keluarga yang menjadi polemik.

"Akhir 2019 sudah kita ajukan ranperda ini, sudah dilampirkan juga naskah akademiknya. Ke komisi yang terkait yaitu Komisi E juga sudah disampaikan draf ranperda tadi. Mungkin ada miskomunikasi sehingga tahun lalu tidak terealisasi ranperda ini jadi perda," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Misno Adisyah Putra, Rabu (4/3).

"Dasar hukumnya tetap RUU itu, ini kan nanti tidak bisa bertentangan. Kalau RUU itu sudah disahkan, ranperda ini sudah bisa disahkan juga di sini," jelas Misno.

RUU Ketahanan Keluarga sendiri masuk Prolegnas Prioritas 2020. Namun, poin-poin dalam RUU ini menuai polemik karena dinilai terlalu mencampuri urusan privat. Pihak Istana pun menolak RUU Ketahanan Keluarga. (dod)
masukkan script iklan disini

Yang Baru JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed

Lihat semua

Populer Minggu ini JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed