Baca Juga
masukkan script iklan disini
|
Kontributor Padang, Perdana Putra.(dok./Kompas.com)
jjnews.co.id, PADANG – Tim Dinas Perlindungan, Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Barat turun ke Kabupaten Solok untuk mengungkap
kasus pencabulan anak di bawah umur di rumah ibadah.
Tim yang dipimpin langsung kepala Dinas PPPA Sumbar, Besri
Rahmad itu membawa Psikolog untuk melakukan trauma healing bagi korban.
Besri mengatakan dari pengakuan korban ROP (13), tersangka
EPS (23) sudah empat kali pemaksaan untuk melakukan berhubungan seks tersebut. “Dari
pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam
keadaan terpaksa,” ujar Besri.
Menurut Besri, akibat kejadian itu, korban mengalami trauma
hingga dilakukan trauma healing oleh psikolog yang dibawa Dinas PPPA.
“Namun untuk tersangka bisa dipastikan memiliki perilaku
seks menyimpang karena menyukai seks sesame
jenis,” sebut Besri.
Pelaku terancam 15 tahun penjara
Sebelumnya, diduga melakukan hubungan seksual sejenis di
Mushala, dua orang laki-laki EPS (23) DAN ROP (13) diamankan polisi di Nagari
Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).
EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat
yang tertangkap tangan sedang melakukan hubungan seksual di dalam mushala,
Senin (2/3/2020). Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad menceritakan
kejadian berawal ketika keduanya menumpang menginap di Mushala tersebut pada
minggu (1/3/2020).
Namun pengurus dan warga sangat terkejut karena mendapatkan
kedua pria itu sedang melakukan hubungan seksual dengan keadaan telanjang.
Polisi kemudian menetap EPS (23) sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Solok.
Ternyata dari pengakuan ROP yang masih di bawah umur, ia
dipaksa EPS melakukan hubungan sejenis tersebut. EPS dijerat undang-undang
No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun
penjara dan denda Rp 5 miliar.(sint)
|