-->

Iklan Atas JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed

Kronologi Pemerkosaan Sejenis, Korban Alami Trauma Healing
4/ 5 stars - "Kronologi Pemerkosaan Sejenis, Korban Alami Trauma Healing" Kontributor Padang, Perdana Putra.(dok./Kompas.com) jjnews.co.id, PADANG – Tim Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) ...

Kronologi Pemerkosaan Sejenis, Korban Alami Trauma Healing


masukkan script iklan disini
Kontributor Padang, Perdana Putra.(dok./Kompas.com)

jjnews.co.id, PADANG – Tim Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Barat turun ke Kabupaten Solok untuk mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di rumah ibadah.

Tim yang dipimpin langsung kepala Dinas PPPA Sumbar, Besri Rahmad itu membawa Psikolog untuk melakukan trauma healing bagi korban.

Besri mengatakan dari pengakuan korban ROP (13), tersangka EPS (23) sudah empat kali pemaksaan untuk melakukan berhubungan seks tersebut. “Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa,” ujar Besri.

Menurut Besri, akibat kejadian itu, korban mengalami trauma hingga dilakukan trauma healing oleh psikolog yang dibawa Dinas PPPA.

“Namun untuk tersangka bisa dipastikan memiliki perilaku seks  menyimpang karena menyukai seks sesame jenis,” sebut Besri.

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Sebelumnya, diduga melakukan hubungan seksual sejenis di Mushala, dua orang laki-laki EPS (23) DAN ROP (13) diamankan polisi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).

EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat yang tertangkap tangan sedang melakukan hubungan seksual di dalam mushala, Senin (2/3/2020). Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad menceritakan kejadian berawal ketika keduanya menumpang menginap di Mushala tersebut pada minggu (1/3/2020).

Namun pengurus dan warga sangat terkejut karena mendapatkan kedua pria itu sedang melakukan hubungan seksual dengan keadaan telanjang. Polisi kemudian menetap EPS (23) sebagai tersangka  dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Solok.

Ternyata dari pengakuan ROP yang masih di bawah umur, ia dipaksa EPS melakukan hubungan sejenis tersebut. EPS dijerat undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(sint)

masukkan script iklan disini

Yang Baru JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed

Lihat semua

Populer Minggu ini JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed