-->

Iklan Atas JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed

KPK Harus Serius Cari, Tangkap Harun Masiku
4/ 5 stars - "KPK Harus Serius Cari, Tangkap Harun Masiku" Meski berkas perkara satu tersangka siap disidangkan, KPK masih belum menunjukan keseriusannya menangkap Harun Masiku. (dok./tirto.id) ...

KPK Harus Serius Cari, Tangkap Harun Masiku


masukkan script iklan disini
Meski berkas perkara satu tersangka siap disidangkan, KPK masih belum menunjukan keseriusannya menangkap Harun Masiku.(dok./tirto.id)


Jjnews.co.id
– Penelitian Pusat Kajian Anti Korupsi (pukat) UGM Zaenur Rohman mengkritis pelimpahan berkas tersangka dugaan suap pada Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Saeful ke pengadilan Tipikor pada Jumat (6/3)2020). Sebab menurut Zaenur, KPK masih belum menunjukkan keserius menemukan tersangka lainnya yang masih buron hingga saat ini yakni Harun Masiku.
“Menurut saya KPK harus serius cari Harun Masiku. Saya tidak sepakat jika in absensia untuk HM, karena pengadilan HM sangat penting untuk mengorek keterangan keterlibatan pihak lain secara terbuka,” ujar Zaenur, Jumat (6/3/2020).
Saeful sendiri merupakan mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Saeful merupakan staf menjadi tersangka usai diduga membantu Harun Masiku memberikan sejumlah uang kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang suap tersebut guna memuluskan langkah Harun Masiku menduduki kursi DPR RI, menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Sementara itu, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan penyelesaian pemberkasan untuk Saeful memang lebih dahulu ketimbang empat tersangka lainnya. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan Tahap II pada hari ini.
Informasi penuntut umum untuk pemberkasan dari tersangka Saeful telah dinyatakan lengkap dan rencananya besok akan dilakukan penyerahan tahap dua,” sebut Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020) malam.
Ali juga mengatakan pemberkasan atas tersangka Wahyu Setiawan dan tersangka eks anggota Bawaslu, Agustiani Fridelina juga sedang dip roses. Keduanya disangkakan sebagai penerima suap dari Saeful maupun Harun Masiku.
“Yang dua tersangka sebagai penerima dilanjutkan untuk diperdalam lebih lanjut untuk pemberinya sudah lengkap dan akan dilakukan penyerahan oleh penyelidik ke penuntut umum KPK,” sebut Ali.
Sementara untuk pencairan Harun Masiku, nampaknya KPK masih belum menemukan titik terang keberadaaan kader PDIP tersebut. “Karena memang sampai hari ini penyelidikan masih terus mencari keberadaan Harus Masiku untuk kemudian ditangkap,” kata Ali.
Dalam operas tangkap tangan (OTT) itu, penyidik KPK menyita uang senilai Rp400 juta dalam mata uang dolar Singapura. Uang itu akan diberikan Agustina kepada Wahyu, sebagai ongkos untuk memproses PAW Harun Masiku atas caleg PDIP Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum pencoblosan Pemilu 2019.
KPK menyangka Wahyu setiawan dan Agustina dengan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UUD Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUD Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UUD Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUD Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sint)

masukkan script iklan disini

Yang Baru JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed

Lihat semua

Populer Minggu ini JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed