masukkan script iklan disini
JJNEWS.CO.ID jakarta-Skema penyaluran dana
BOS resmi diubah oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kini, dana tersebut
langsung dikirimkan ke rekening sekolah, tidak lagi melalui rekening kas umum
daerah.
Perubahan alur distribusi
ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana BOS oleh sekolah.
Selain itu, proses pencairan juga menjadi lebih cepat.
Kebijakan terbaru ini disambut baik oleh pihak sekolah. Andi Umar Patta,
Kepala Sekolah SMKN 10 Makassar mengatakan pengiriman dana BOS langsung ke
sekolah membuat sekolah bisa leluasa membuat perencanaan dan memanfaatkan
anggaran.
"Harapan kita dengan penyaluran dana BOS langsung ke sekolah,
pencairannya lebih tepat waktu. Semua (rencana) pembelanjaan sesuai dengan
harapan kita," kata Andi kepada detikcom, Kamis (5/3/2020).
Selain
mengubah jalur distribusi, pemerintah juga menetapkan kenaikan batas maksimal alokasi
anggaran untuk gaji guru honorer menjadi 50 persen. Dengan adanya ketetapan
tersebut, hampir dipastikan para guru honorer mendapatkan kenaikan gaji dari
yang diterima saat ini.
"Sudah
pasti ada kenaikan gaji (guru honorer) setelah kebijakan ini. Sementara kita
buatkan hitung-hitungannya, yang pasti akan naik," tegas Andi.
Alur
birokrasi pendistribusian dana BOS ini juga dapat mempercepat pemberian gaji
untuk guru honorer. Saat ini, kata Andi, guru honorer mendapatkan gaji setiap
tiga bulan, sesuai dengan waktu pencairan dana BOS.
"Kalau
sebelumnya kita bayarkan cash, harapan kita (dengan kebijakan baru, gaji) bisa
disalurkan lewat rekening. Lebih cepat dan untuk pertanggungjawaban kita untuk
pelaporan," ujar Andi mengenai pemberian gaji guru honorer.
Pembaruan kebijakan penggunaan dana Bos ini juga akan meningkatkan
kualitas pendidikan untuk siswa. Untuk siswa SMK, dana tersebut digunakan untuk
menyediakan peralatan dan bahan praktik yang memadai.
Selain itu,
anggaran dari dana BOS juga dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana
sekolah. Tujuannya agar siswa mendapatkan fasilitas yang lebih lengkap dan
nyaman selama belajar di sekolah.
"Penggunaan
dana bos ini untuk beberapa kegiatan, (antara lain) pengembangan profesi guru,
perawatan sarana dan prasarana, pengadaan barang ajar, kebutuhan
ekstrakurikuler. Itu harus ada semua. Itu sudah aturan baku dari
pemerintah," papar Andi. (NIK)