masukkan script iklan disini
Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath menilai pernyataan Menkominfo Johnny G Plate yang menyebut postingan Tara Basro tak melanggar UU ITE sebagai tindakan offside.(dok./Sindonews.com)
Jjnews.co.id, JAKARTA
– Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathath menilai pernyataan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang menyebut
postingan Tara Basro yang nyaris telanjang tak melanggar UU ITE sebagai
tindakan offside.
Menkominfo sudah offside karena unggahan dari Tara Basro
telah melanggar UU ITE 19/2016, pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar
kesusilaan,” sebut Khaththath, sabtu (7/3/2020).
Khathath meminta Presiden Jokowi sebaiknya segera mencopot
menteri dari Partai Nasdem lantaran pernyataannya tersebut. “Itu Menkominfo tidak layak jadi
(Menkiminfo) seharusnya Presiden Jokowi dapat mencopot Jhony G Plate Karena
sudah melanggar kok masih dibela,”sebut Khathtah.
Diketahui, kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan
Informasi (Kemenkominfo) Ferdinandus setu sebelumnya juga menjelaskan postingan
Tara Basro di akun Twitternya mengandung unsure pornografi dan maka dari itu
menlanggar UU ITE.
Postingan Tara Basro, kata Ferdinand, telah memenuhi unsure Pasal
27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan karena itu menafsirkan ketelanjang.
Dalam pasal 27 Ayat 1 termasuk bahwa setiap orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
tahun dan denda Rp 1 miliar.” Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal
27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan,”sebutnya.
(sint)