-->

Iklan Atas JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed

Khathath Minta Presiden Jokowi Copot Menteri Dari Partai Nasdem Atas Pernyataannya
4/ 5 stars - "Khathath Minta Presiden Jokowi Copot Menteri Dari Partai Nasdem Atas Pernyataannya" Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath menilai pernyataan Menkominfo Johnny G Plate yang menyebut postingan Tara Basro tak melanggar ...

Khathath Minta Presiden Jokowi Copot Menteri Dari Partai Nasdem Atas Pernyataannya


masukkan script iklan disini
Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath menilai pernyataan Menkominfo Johnny G Plate yang menyebut postingan Tara Basro tak melanggar UU ITE sebagai tindakan offside.(dok./Sindonews.com)


Jjnews.co.id, JAKARTA – Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathath menilai pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang menyebut postingan Tara Basro yang nyaris telanjang tak melanggar UU ITE sebagai tindakan offside.

Menkominfo sudah offside karena unggahan dari Tara Basro telah melanggar UU ITE 19/2016, pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar kesusilaan,” sebut Khaththath, sabtu (7/3/2020).

Khathath meminta Presiden Jokowi sebaiknya segera mencopot menteri dari Partai Nasdem lantaran pernyataannya  tersebut. “Itu Menkominfo tidak layak jadi (Menkiminfo) seharusnya Presiden Jokowi dapat mencopot Jhony G Plate Karena sudah melanggar kok masih dibela,”sebut Khathtah.

Diketahui, kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Ferdinandus setu sebelumnya juga menjelaskan postingan Tara Basro di akun Twitternya mengandung unsure pornografi dan maka dari itu menlanggar UU ITE.

Postingan Tara Basro, kata Ferdinand, telah memenuhi unsure Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan karena itu menafsirkan ketelanjang.

Dalam pasal 27 Ayat 1 termasuk bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.” Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan,”sebutnya. (sint)

masukkan script iklan disini

Yang Baru JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed

Lihat semua

Populer Minggu ini JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed