masukkan script iklan disini
Editor : Sandro Gatra.(dok./kompas.com) |
Jjnews.co.id - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanak
hapus registrasi dan indentifikasi (regent), serta larangan menggunakan
kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak surat tanda nomor kendaraan
(STNK) selama dua tahun.
Arif menuturkan kepolisian akan menghapus nomor registrasi
dan indentifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang
menunggak pajak dua tahun.
Akibat penghapusan regident, maka pemilik kendaraan dilarang
mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya di jalanan.
“Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali,
sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasikan,” kata
Arif.
Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan
yang telah menunggak pajak selama dua tahun tersebut. Rencana pemberlakuan
penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun
itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi
volume kendaraan di jalanan, serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.
Wacana penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak
dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 UUD Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
Pasal 73 Ayat (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah
diregistrasikan dapat dihapus dari daftar registrasi dan indentifikasi
kendaraan Bermotor Umum atas dasar:
a.
permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b.
usulan pejabat yang berwenang member izin
angkutan umum.
Ayat (2) Setiap
Kendaraan Bermotor Umum yang wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan
identifikasi Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 74 Ayat (1) Kendaraan Bermotor yang
telah diregistrasikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat
dihapuskan dari daftar registrasikan dan identifikasi kendaraan bermotor atas
dasar:
Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor, atau pertimbangan
pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor. Ayat (2)
penghapusan registrasi dan indentifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika.
- Kendaraan Bermotor rusak berat hingga tidak
dapat dioperasikan; atau
- Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan
registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(3) Kendaraan
Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diregistrasi kembali.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemikik Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur
dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB IX PENGHAPUSAN DAN PEMBLOKIRAN REGIDENT RANMOR
(pencurian kendaraan bermotor)
Bagian Kesatu Penghapusan
- Pasal 110 Ayat (1) Ranmor yang telah
diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a.
Permintaan pemilik Ranmor;
b.
Pertimbangan pejabat Regindent Ranmor; atau
c.
Pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang
Perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar
permintaan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan jika:
a. Ranmor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi; atau b.
Ranmor umum yang tidak dapat dioperasikan sebagai angkutan umum.
Ayat (3) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar
pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan jika: a. Ranmor, yang telah lewat 2 (dua) tahun sejak
berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan; dan b.
Ranmor ysng rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau
kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.
Ayat 4 Penghapusan dari daftar regidant ranmor berdasarkan
pertimbangan pejabat di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan jika Ranmor angkutan umum
yang setelah lewat 1 (satu) tahun sejak berakhirnya Surat Izin, tidak
dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum.
Ayat (5) Ketentuan penghapusan dari daftar Regident Ranmor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) tidak berlaku terhadap:
a Ranmor yang diblokir karena terkait kasus
pidana/perdata,
b Ranmor yang rusak berat dan dilaporkan masih
dalam perbaikan; dan/atau
c Ranmor yang masih dalam proses lelang.
Pasal 111 Ayat(1) Permintaan penghapusan Regident Ranmor
oleh pemilik karena rusak berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 ayat (2)
huruf a diajukan dengan lampiran.
a Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang
menyatakan Ranmor dala, keadaam rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lgi.
b Foto Ranmor yang dalam kondisi rusak berat; dan
c Surat pernyataan dari pemilik bahwa Ranmor tidak
dioperasikan lagi dengan menyerahkan BPKB, STNK, dan TNKB kepada petugas
pengarsipan Regident kepemilikan dan pengoperasian Ranmor.(sint)