-->

Iklan Atas JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed

Dilarang Mengoperasikan Kendaraan Yang Nunggak Pajak Dua Tahun
4/ 5 stars - "Dilarang Mengoperasikan Kendaraan Yang Nunggak Pajak Dua Tahun" Editor : Sandro Gatra. (dok./kompas.com) Jjnews.co.id - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanak hapus registrasi ...

Dilarang Mengoperasikan Kendaraan Yang Nunggak Pajak Dua Tahun


masukkan script iklan disini

Editor : Sandro Gatra.(dok./kompas.com)

Jjnews.co.id - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanak hapus registrasi dan indentifikasi (regent), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun.

Arif menuturkan kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan indentifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.

Akibat penghapusan regident, maka pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya di jalanan.

“Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali, sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasikan,” kata Arif.

Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang telah menunggak pajak selama dua tahun tersebut. Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan, serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.
Wacana penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 UUD Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 73 Ayat (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasikan dapat dihapus dari daftar registrasi dan indentifikasi kendaraan Bermotor Umum atas dasar:

a.       permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b.      usulan pejabat yang berwenang member izin angkutan umum.

Ayat (2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 74 Ayat (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapuskan dari daftar registrasikan dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor. Ayat (2) penghapusan registrasi dan indentifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika.
-         Kendaraan Bermotor rusak berat hingga tidak dapat dioperasikan; atau
-         Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemikik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB IX PENGHAPUSAN DAN PEMBLOKIRAN REGIDENT RANMOR (pencurian kendaraan bermotor)

Bagian Kesatu Penghapusan
-        Pasal 110 Ayat (1) Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a.       Permintaan pemilik Ranmor;
b.      Pertimbangan pejabat Regindent Ranmor; atau
c.       Pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang

Perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan jika: a. Ranmor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi; atau b. Ranmor umum yang tidak dapat dioperasikan sebagai angkutan umum.

Ayat (3) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. Ranmor, yang telah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan; dan b. Ranmor ysng rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.

Ayat 4 Penghapusan dari daftar regidant ranmor berdasarkan pertimbangan pejabat di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan jika Ranmor angkutan umum yang setelah lewat 1 (satu) tahun sejak berakhirnya Surat Izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum.

Ayat (5) Ketentuan penghapusan dari daftar Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) tidak berlaku terhadap:
a       Ranmor yang diblokir karena terkait kasus pidana/perdata,
b       Ranmor yang rusak berat dan dilaporkan masih dalam perbaikan; dan/atau
c        Ranmor yang masih dalam proses lelang.

Pasal 111 Ayat(1) Permintaan penghapusan Regident Ranmor oleh pemilik karena rusak berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 ayat (2) huruf a diajukan dengan lampiran.
a      Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan Ranmor dala, keadaam rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lgi.
b       Foto Ranmor yang dalam kondisi rusak berat; dan
c       Surat pernyataan dari pemilik bahwa Ranmor tidak dioperasikan lagi dengan menyerahkan BPKB, STNK, dan TNKB kepada petugas pengarsipan Regident kepemilikan dan pengoperasian Ranmor.(sint)

masukkan script iklan disini

Yang Baru JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed

Lihat semua

Populer Minggu ini JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed