masukkan script iklan disini
Jjnews.co.id - Mahkamah Konstitusi
menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyoal pelaksanaan Pemilu Serentak menyebabkan banyak petugas menjadi korban.
Hakim
Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah
Konstitusi, mengatakan, MK berpendirian pemisahan pemilu presiden-wakil
presiden dengan pemilihan legislatif pusat bertentangan dengan UUD 1945.
"Mahkamah
berpendirian bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan
umum anggota legislatif yang konstitusional adalah yang dilaksanakan secara
serentak," tutur Saldi seperti dikutip dari Antara.
Meski
pemohon memberikan bentangan empirik yang terjadi dalam Pemilu Serentak 2019,
Mahkamah Konstitusi menilai hal itu masih belum cukup dan persoalan pilkada
serentak tidak sesederhana itu.
Catatan
sekitar penyelenggaraan pemilihan umum serentak tetap mendapat perhatian khusus
Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak cukup untuk mengubah pendirian lembaga
yudikatif itu bahwa untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial, pemilu
presiden harus dilaksanakan serentak dengan pemilu legislatif.
"Pemilihan
umum serentak dengan cara menyerentakkan pemilihan umum anggota lembaga
perwakilan DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden
masih terbuka kemungkinan ditinjau dan ditata kembali," kata Saldi Isra.
"Peninjauan
dan penataan demikian dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah prinsip dasar
keserentakan pemilihan umum dalam praktik sistem pemerintahan presidensial,
yaitu tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota
lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat yaitu DPR dan DPD, dengan pemilihan
presiden dan wakil presiden," imbuh dia.
Artinya,
dengan penjelasan tersebut, ke depan pemilu serentak dengan 5 kotak suara untuk
memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta
DPRD kabupaten/kota sebagaimana pemilu 2019 tetap dapat diterapkan.
6 Model Pemilu Serentak
Terkait perkara ini,
MK juga memberikan sejumlah alternatif model yang bisa diterapkan sebagai
mekanisme penyelenggaraan pemilu serentak.
Ada enam model pemilu
serentak yang dinilai MK konstitusional, yaitu:
1.
Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden,
dan pemilihan anggota DPRD.
2.
Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil
presiden, gubernur, bupati/wali kota.
3.
Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil
presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.
4.
Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan
wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak
lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kab/kota, pemilihan gubernur,
dan bupati/wali kota.
5.
Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan
wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak
provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa
waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD
kabupaten/kota dan memilih bupati/wali kota.
6.
Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan
umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden.
Ada
pun pemohon dalam perkara ini adalah Pemantau Pemilu Arjuna, Pemantau Pemilu
Pena serta warga negara Indonesia bernama Mar'atul Mukminah, Faesal Zuhri,
Nurhadi, Sharon Clarins Herman dan Ronaldo Heinrich Herman.
Pemohon
memandang penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 tidak memberikan perlindungan
terhadap petugas KPPS yang memiliki beban kerja yang besar serta meminta pemilu
tidak dilakukan secara serentak.(SINT)
