masukkan script iklan disini
penindakan operator televisi kabel.(dok./Merdeka.com) |
Jjnews.co.id - Kemenkumham terus melakukan penyisiran terhadap local cabel
operator (LCD) atau operator TV kabel local yang menanyangkan konten secara illegal.
Aparat penegak hukum terus memburu operator TV kabel di sejumlah kota di
Indonesia yang diduga melanggar undang-undang hak cipta.
Salah satunya di kota Pekanbaru, Riau di mana aparat dari
Direktorat Jenderal kekayaan intelektual (DJKI) Kemenkumham RI menggerebek
salah satu kantor operator TV kabel yang menanyangkan salah satu konten secara illegal.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI di bawah supervisi
Kasubdit Penindakan dan Pemantauan, Ronald Lumbuun, menggelegar penindakan
hukum terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru.
Ruko tersebut dioperasikan PT HMV, salah satu operator TV
kabel terbesar di Pekanbaru.
Ronaldo menuturkan, penindakan ini dilakukan setelah
pihaknya menerima Pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran Hak cipta di
daerah Pekanbaru dan Dumai, serta terlebih dahulu melakukan Penyelidikan
terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 yang lalu.
Tak hanya PT HMV, PPNS dari DJKI juga menyelidiki satu operator
TV kabel lainnya, PT DMJ yang beroperasi di wilayah Dumai, Riau.
Hingga akhirnya pada kamis tanggal 27 Februari 2020 yang
dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.
“Hasil gelar perkara berkesimpulan bahwa kasus ini, dengan
dua titik di Dumai dan Pekanbaru, layaknya dinaikkan statusnya dari
penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ronald dalam keterangan, Senin (2/3).
Dari penindakan di PT HMV dan PT DMJ, petugas menyita
sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga kuat berfungsi mendistribusikan
konten secara illegal.
Petugas juga sudah memeriksa sejumlah orang menyusul
penindakan tersebut.
“kalau yang di Pekanbaru itu, yang sudah kita periksa satu
orang berinisial H sebagai pemilik, satu orang teknisi, dan empat orang karyaiwan
administrasi. Jadi hotel enam orang yang statusnya masih sebagai saksi,” kata Ronald.
“Kalau yang di Dumai sudah empat saksi diperiksa, termasuk
pemilik,” imbuhan dia.
Ronald pun menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan
petugas terhadap kedua operator TV kabel tersebut sudah sesuai prosedur dan
ketentuan perundang-undang yang sudah berlaku.
Penindakan ini adalah murni penindakan hukum terkait dugaan
pelanggaran hak cipta.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mola TV Uba Rialin enggan
berkomentar terkait penindakan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses
penegakan hukum kepada PPNS DJKI.
Namun, ia mengaku bahwa pihak mola TV terus melakukan sejumlah
langkah sosialisasi melalui jalur hukum terkait adanya operator TV kabel yang
menanyangkan konten mereka secara illegal.
“Mola TV saat ini sedang melakukan upaya hukum untuk
menindak pihak-pihak yang melakukan dugaan tindak pidana pelenggaraan hak
cipta,” kata Alin.
Alin menyatakan pihak Mola TV memang menemukan banyak pelenggaraan yang dilakukan operator TV kabel di sejumlah
kota di Indonesia.
Selain menanyangkan konten milik Mola TV secara illegal dalam
bentuk online streaming website, pelanggaran yang masih banyak di temukan
adalah pendistribusian konten Mola TV tanpa Izin.
Apabila terbukti bersalah, operator tv kabel yang
menanyangkan konten secara illegal dapat dijerat pasal 113 juncto pasal 9 dan
atau pasal 1 Tahun 2014 tentang hak Cipta.(Sint)