-->

Iklan Atas JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed

Kemenkumham Melakukan Penyisiran Terhadap Operator TV Kabel Di Sejumlah Kota Indonesia
4/ 5 stars - "Kemenkumham Melakukan Penyisiran Terhadap Operator TV Kabel Di Sejumlah Kota Indonesia" penindakan operator televisi kabel.(dok./Merdeka.com) Jjnews.co.id - Kemenkumham terus melakukan penyisiran terhadap local cabel op...

Kemenkumham Melakukan Penyisiran Terhadap Operator TV Kabel Di Sejumlah Kota Indonesia


masukkan script iklan disini
penindakan operator televisi kabel.(dok./Merdeka.com)


Jjnews.co.id - Kemenkumham terus melakukan penyisiran terhadap local cabel operator (LCD) atau operator TV kabel local yang menanyangkan konten secara illegal. Aparat penegak hukum terus memburu operator TV kabel di sejumlah kota di Indonesia yang diduga melanggar undang-undang hak cipta.

Salah satunya di kota Pekanbaru, Riau di mana aparat dari Direktorat Jenderal kekayaan intelektual (DJKI) Kemenkumham RI menggerebek salah satu kantor operator TV kabel yang menanyangkan salah satu konten secara illegal.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI di bawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan, Ronald Lumbuun, menggelegar penindakan hukum terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru.

Ruko tersebut dioperasikan PT HMV, salah satu operator TV kabel terbesar di Pekanbaru.

Ronaldo menuturkan, penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima Pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran Hak cipta di daerah Pekanbaru dan Dumai, serta terlebih dahulu melakukan Penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 yang lalu.

Tak hanya PT HMV, PPNS dari DJKI juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, PT DMJ yang beroperasi di wilayah Dumai, Riau.

Hingga akhirnya pada kamis tanggal 27 Februari 2020 yang dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.

“Hasil gelar perkara berkesimpulan bahwa kasus ini, dengan dua titik di Dumai dan Pekanbaru, layaknya dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ronald dalam keterangan, Senin (2/3).

Dari penindakan di PT HMV dan PT DMJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga kuat berfungsi mendistribusikan konten secara illegal.

Petugas juga sudah memeriksa sejumlah orang menyusul penindakan tersebut.

“kalau yang di Pekanbaru itu, yang sudah kita periksa satu orang berinisial H sebagai pemilik, satu orang teknisi, dan empat orang karyaiwan administrasi. Jadi hotel enam orang yang statusnya masih sebagai saksi,” kata Ronald.

“Kalau yang di Dumai sudah empat saksi diperiksa, termasuk pemilik,” imbuhan dia.

Ronald pun menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan petugas terhadap kedua operator TV kabel tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undang yang sudah berlaku.
Penindakan ini adalah murni penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mola TV Uba Rialin enggan berkomentar terkait penindakan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada PPNS DJKI.

Namun, ia mengaku bahwa pihak mola TV terus melakukan sejumlah langkah sosialisasi melalui jalur hukum terkait adanya operator TV kabel yang menanyangkan konten mereka secara illegal.

“Mola TV saat ini sedang melakukan upaya hukum untuk menindak pihak-pihak yang melakukan dugaan tindak pidana pelenggaraan hak cipta,” kata Alin.

Alin menyatakan pihak Mola TV memang menemukan banyak pelenggaraan  yang dilakukan operator TV kabel di sejumlah kota di Indonesia.

Selain menanyangkan konten milik Mola TV secara illegal dalam bentuk online streaming website, pelanggaran yang masih banyak di temukan adalah pendistribusian konten Mola TV tanpa Izin.
Apabila terbukti bersalah, operator tv kabel yang menanyangkan konten secara illegal dapat dijerat pasal 113 juncto pasal 9 dan atau pasal 1 Tahun 2014 tentang hak Cipta.(Sint)

masukkan script iklan disini

Yang Baru JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed

Lihat semua

Populer Minggu ini JJNEWS - The Largest & Trusted News Feed