masukkan script iklan disini
![]() |
| by Humas Polda Kaltim. (dok./Poldakaltim) |
Jjnews.co.di – Polsek Bengalon
menindak lanjutin kejadian penganiayaan di Caffe Cinta Simpang Empat Desa
Sepaso Barat kec. Bengalon Kab. Kutim, Senin (24/2).
Merasa tidak terima, korban
beserta ayah korban mendatangi Mako Polsek Bengalon untuk membuat laporan
Polisi tentang penganiayaan yang telah dilakukan oleh tersangka yang berinisial
(SY).
Berdasarkan informasi yang telah
didapat, Kapolsek Bengalon AKP Zarma yang di wakili oleh KANIT Reskrim Polsek
Bengalon IPTU SUPARNO lansung menuju lokasi tempat kejadian untuk melaksanakan
penangkapan tersangka yang tidak jauh dari kejadian.
AKP Zarma menjelaskan “Jika
pelaku kami tangkap saat masih berada di dalam caffe cinta, kami menggunakan
cara persuasif agar pelaku mau menyerahkan diri”.
Pelaku mengaku emosi saat korban
tidak sengaja berkata kasar terhadap tersangka. Kemudian pelaku langsung
memukul korban menggunakan tangan kosong. “Pelaku karena emosi pelaku kemudian
menganiaya korban cukup parah” tambah AKP Zama.
Atas kejadian tersebut, pelaku
dijerat dengan pasal penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan dengan
ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun. (SINT)
